Menindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB Nomor 06 tahun 2013 tentang Penggunan E-mail Resmi Pemerintah pada Isntansi Pemerintah. Dinama PNSMail merupakan fasilitas email gratis yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Semua semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta untuk menggunaan alamat email resmi pemerintah. yang pernah dirilis di blog ini : https://pengawasmadrasah.wordpress.com/2013/07/01/pns-wajib-menggunakan-pns-mail-untuk-urusan-dinas/.
Selaras dengan program di atas Kementerian Agama Ri, telah membuat e-mail khusus untuk karyawan/karyawati Kementerian Agama yang sudah memiliki NIP. Adapun syarat dan ketentuan dalam pembuatan e-mail tersebut adalah :
Syarat/Ketentuan:
- Email ini khusus untuk karyawan/karyawati Kementerian Agama yang sudah memiliki NIP
- Untuk permohonan pembuatan email, harap disertakan surat permohonan dari atasan langsung yang bertanda tangan dan distempel
- Surat permohonan dimaksud dapat dikirim melalui fax ke nomor 021 3812 306 dan konfirmasi melalui telepon 021 3812 306 atau email: konfirmasiemail@kemenag.go.id
- Semua kolom wajib diisi kecuali kolom “Email yang Sudah Dimiliki”
- Penamaan e-mail yang dinginkan harus menggunakan nama panggilan resmi di kantor
- Penamaan e-mail hanya dapat menggunakan karakter : A-Z, a-z, 0-9, dan tanda baca”_”(underscore)
- Password Maksimum 25 karakter
- Password minimum 8 karakter kombinasi antara huruf dan tanda baca
- Pengguna hanya dapat membuat satu alamat email sesuai NIP yang dimiliki
- Untuk file pasfoto, maksimal ukuran file adalah 150KB, dengan format jpg
- Khusus untuk penamaan email unit kerja harus membuat surat permohonan khusus yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan difax ke ( 021-3812306 )
Adapun langkah-langkah datar email ini khusus untuk karyawan/karyawati Kementerian Agama yang sudah memiliki NIP, kunjungi : http://webmail.kemenag.go.id/sm/src/login.php
Makan akan tampak screenshot seperti di bawah ini :
Klik : Daftar. Selanjutnya entri data Anda dengan benar dan harus diingat bahwa penamaan e-mail yang dinginkan harus menggunakan nama panggilan resmi di kantor
Setelah data terisi semua selanjutnya klik Daftar
SE Sekjen ttg publikasi Kebijakan dan Progrram Website
Sumber : Kementerian Agama RI