Juknis Pemberian Penghargaan Apresiasi Pendis Bagi Kepala Daerah Provinsi/Kab/Kota Tahun 2015

Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.

Meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia merupakan domain Pendidikan Islam yang menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat, meskipun kebijakan Pendidikan Islam secara teknis menjadi tanggung jawab Kementerian Agama sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2015 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Oleh sebab itu, untuk mencapai tujuan pendidikan nasional diperlukan hubungan yang sinergis dan komitmen yang kuat dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta organisasi dan anggota masyarakat yang peduli pendidikan.

Di bidang pendanaan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengamanatkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara · Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Di dalam undang- undang ini juga diamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerinta Daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Sisdiknas, di dalam Undangundang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkanbahwa salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota adalah penyelenggara pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial. Dengan demikian, pelaksanaan pendidikan di daerah sangat ditentukan oleh komitmen Pemerintah Daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota, serta komitmen masyarakat.

Juknis tersebut dapat di bawah ini!

No.3945Th.2015PETUNJUKTEKNISPEMBERIANPENGHARGAANAPIBAGIKEPDAPROVDANKEPDAKABKOTATh.2015

By karyo ryono Dikirimkan di Tautan

Tinggalkan komentar